Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 31-08-2016
No. Perkara : 69/PUU-XIV/2016
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Pasal 44 ayat (1) Bertentangan dengan Pasal 28C ayat (1) dan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945
Inti Masalah : Bahwa ketentuan Pasal 44 ayat (1) tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, menurut para Pemohon ketentuan pasal-pasal a quo yang memerintahkan agar barang bukti hasil pembalakan liar yang berasal dari hutan konservasi dimusnahkan kecuali untuk kepentingan pembuktian perkara dan penelitian, menurut para Pemohon bertentangan dengan konstitusi, karena mengamanatkan agar kekayaan alam dalam hal ini hasil huta berupa kayu dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pemanfaat hutan hasil pembalakan liar yang berasal dari hutan konservasi tidak hanya untuk kepentingan pembuktian perkara dan penelitian saja, tetapi juga untuk kepentingan sosial dan pendidikan, seprti untuk pembangunan fasilitas sosial dan bangunan sarana pendidikan yang rusak/ hancur akibat bencana alam.
Status Perkara : Belum diputuskan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: