Tanggal Registrasi | : | 08-08-2016 |
No. Perkara | : | 67/PUU-XIV/2016 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 310 Bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa ketentuan norma Pasal 310 tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional Pemohon, menurut Pemohon rumusan pasal a quo mengandung potensi ketidakadilan terhadap frasa ''Kelalaiannya'' dan juga tidak memberikan definisi (penjelasan) mengenai dalam kondisi apa dan bagaimana seseorang dapat dinyatakan melakukan kelalaian. UU a quo sebagai aturan yang lebih khusus (lex specialis) dari Pasal 359 KUHP seharusnya memberikan definisi mengenai arti ''kelalaian''. Hal ini dapat menimbulkan penafsiran hukum yang luas kepada Hakim, JPU dan para Saksi Ahli secara subyektif tanpa adanya penjelasan yang resmi.dan pasti. Akibat ketidakjelasan rumusan tersebut, Pemohon telah dirugikan karena saat ini telah ditetapkan sebagai terdakwa dan sedang menjalani proses pemeriksaan di PN Jaksel, serta tidak adanya pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. |
Status Perkara | : | Penarikan Kembali |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430