Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 12-08-2016
No. Perkara : 61/PUU-XIV/2016
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Pasal 53 ayat (3) Bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
Inti Masalah : Bahwa ketentuan Pasal 53 ayat (3) telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, menurut para Pemohon rumusan pasal a quo tidak lengkap mengakibatkan pelanggaran terhadap hak atas kepastian hukum. Pasal a quo hanya mengatur mengenai kewajiban bagi Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan untuk menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan yang batas waktunya tidak ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan dan tidak mengatur mengenai Keputusan dan/atau Tindakan yang batas waktu untuk menetapkan dan/atau melakukannya diatur dalam peraturan perundang-undangan.Sehingga ketentuan pasal a quo adalah norma norma yang tidak lengkap dan hal ini menyebabkan ketidakpastian hukum.
Status Perkara : Tidak Dapat Diterima

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


Keterangan DPR Persidangan


Keterangan Presiden Persidangan


Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


Produk Pasca Persidangan