Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 12-08-2016
No. Perkara : 61/PUU-XIV/2016
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Pasal 53 ayat (3) Bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
Inti Masalah : Bahwa ketentuan Pasal 53 ayat (3) telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, menurut para Pemohon rumusan pasal a quo tidak lengkap mengakibatkan pelanggaran terhadap hak atas kepastian hukum. Pasal a quo hanya mengatur mengenai kewajiban bagi Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan untuk menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan yang batas waktunya tidak ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan dan tidak mengatur mengenai Keputusan dan/atau Tindakan yang batas waktu untuk menetapkan dan/atau melakukannya diatur dalam peraturan perundang-undangan.Sehingga ketentuan pasal a quo adalah norma norma yang tidak lengkap dan hal ini menyebabkan ketidakpastian hukum.
Status Perkara : Tidak Dapat Diterima

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: