Tanggal Registrasi | : | 21-07-2016 |
No. Perkara | : | 54/PUU-XIV/2016 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang Pasal 41 ayat (1), (2) dan (3), Pasal 48 ayat (1a) huruf b, ayat (3b), ayat (3d) Bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3), Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa ketentuan norma pasal-pasal tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional Pemohon, menurut Pemohon ketentuan pasal a quo berdampak pada penghilangan hak konstitusional Calon Perseorangan yang didukung oleh para pemilih pendukungnya untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan, ketika pemilih yang mendukung Calon Perseorangan terhalangi haknya, maka secara resiprokal yang ikut mengalami kerugian adalah calon yang didukungnya. Ketentuan pasal-pasal a quo juga secara jelas dan tegas telah mencederai asas Luber dan Jurdil, khususnya bagian pada aspek keterbukaan informasi pemilih, baik bagi Paslon, Tim Paslon maupun pemilih sendiri dan hal ini juga berpotensi menciptakn ruang transaksi politik antara petugas PPL/PPK dan Tim Paslon atau Paslon Perseorangan. |
Status Perkara | : | Dikabulkan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430