Tanggal Registrasi | : | 30-06-2016 |
No. Perkara | : | 53/PUU-XIV/2016 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 Pasal 6B ayat (2), Pasal 7 huruf a angka 4 dan 6, Pasal 7 huruf b butir 1 angka 4, butir 2 dan 3 UU MA, Pasal 4 ayat (3), Pasal 15 ayat (2) huruf d dan h, Pasal 22 UU MK Bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28C ayat (1), Pasal 28H ayat (2), Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa ketentuan pasal-pasal tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, menurut para Pemohon norma pasal-pasal a quo sangat mengganggu independensi kekuasaan kehakiman sekaligus berpotensi menutup karier para hakim dari jalur kerier yang berpuncak menjadi Hakim Agung. Ketentuan syarat untuk diangkat sebagai Hakiim Agung dari jalur "'non karier'' dalam pasal-pasal a quo adalah inkonstitusional. Oleh karena itu demi masa depan para Pemohon dan para hakim karier, ketentuan Pasal 6B ayat (2) UU MA harus dimaknai "'dalam hal-hal tertentu dapat dibuka kemungkinan untuk mengangkat Hakim Agung yang tidak didasarkan atas sistem karier'', sedangkan untuk Hakim Karier dipermudah. Demikian juga terhadap Pasal 22 dan Pasal 4 ayat (3) UU MK harus dimaknai ''sama statusnya'' |
Status Perkara | : | Dikabulkan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430