Tanggal Registrasi | : | 30-06-2016 |
No. Perkara | : | 52/PUU-XIV/2016 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 dan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman Pasal 1 ayat (3) huruf a, Pasal 10 ayat (1) huruf a, Pasal 30 huruf a, Pasal 51 ayat (1), (3), Pasal 51A ayat (2) huruf b, Pasal 51A ayat (5) huruf b, Pasal 56 ayat (3), Pasal 57 ayat (1), Pasal 59 UU MK, Pasal 29 ayat (1) huruf a Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 24 ayat (1), (2), Pasal 28D ayat (1), (3) dan Pasal 28I ayat (2), (4), (5) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa ketentuan pasal-pasal tersebut diatas, menurut Pemohon terhadap kasus yang dialami oleh Pemohon bahwa penyidik lalai atau tidak menjalankan UU atau salah dalam menafsirkan UU yang mengakibatkan telah merugikan hak konstitusonal Pemohon. Hal ini menurut Pemohon telah menimbulkan tidak adanya perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta adanya pelanggaran HAM. |
Status Perkara | : | Tidak Dapat Diterima |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430