Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 30-06-2016
No. Perkara : 52/PUU-XIV/2016
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 dan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman Pasal 1 ayat (3) huruf a, Pasal 10 ayat (1) huruf a, Pasal 30 huruf a, Pasal 51 ayat (1), (3), Pasal 51A ayat (2) huruf b, Pasal 51A ayat (5) huruf b, Pasal 56 ayat (3), Pasal 57 ayat (1), Pasal 59 UU MK, Pasal 29 ayat (1) huruf a Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 24 ayat (1), (2), Pasal 28D ayat (1), (3) dan Pasal 28I ayat (2), (4), (5) UUD 1945
Inti Masalah : Bahwa ketentuan pasal-pasal tersebut diatas, menurut Pemohon terhadap kasus yang dialami oleh Pemohon bahwa penyidik lalai atau tidak menjalankan UU atau salah dalam menafsirkan UU yang mengakibatkan telah merugikan hak konstitusonal Pemohon. Hal ini menurut Pemohon telah menimbulkan tidak adanya perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta adanya pelanggaran HAM.
Status Perkara : Tidak Dapat Diterima

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: