Tanggal Registrasi | : | 09-01-2012 |
No. Perkara | : | 5/PUU-XI/2013 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri Pasal 60 Bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (4) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa ketentuan Pasal 60 telah merugikan hak konstitusional Pemohon, persoalan pokok dalam hal perlindungan TKI pada dasarnya adalah tidak efektifnya sistem perlindungan yang dibangun pemerintah selama ini. Sistem perlindungan yang tidak efektif ini telah melahirkan rantai panjang persoalan TKI, dimana 80% dari mata rantai itu berada di dalam negeri. Tidak efektifnya sistem perlindungan ini berakar pada substansi UU itu sendiri yang mengatur tentang penempatan dan perlindungan TKI, de facto lebih banyak mengatur soal bisnis penempatan TKI daripada mengatur tentang perlindungan substansial bagi TKI. Jaminan perlindungan hukum kepada setiap WNI yang bekerja di luar negeri yang menjadi tanggung jawab pemerintah dan PPTKIS seharusnya tidak dapat dihapuskan dengan ketentuan apapun karena merupakan hak konstitusional yang telah diberikan oleh UUD 1945. |
Status Perkara | : | Tidak Dapat Diterima |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430