Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 28-04-2016
No. Perkara : 41/PUU-XIV/2016
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan Pasal 138 ayat (3) Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28C ayat (1) UUD 1945
Inti Masalah : Bahwa ketentuan Pasal 138 huruf C tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional Pemohon, menurut Pemohon ketentuan pasal a quo telah membatasi haknya untuk mendapatkan manfaat dari berkembangnya suatu ilmu pengetahuan dan teknologi, bersumber dari kebutuhan manusia akan kemudahan dalam melakukan kegiatan bermasyarakat, yang mana seiringnya waktu, kegiatan tersebut dimudahkan dan dibuat menjadi praktis sebagai dampak positif dari perkembangan teknologi yang dijamin oleh UUD 1945
Status Perkara : Penarikan Kembali

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: