Tanggal Registrasi | : | 28-04-2016 |
No. Perkara | : | 41/PUU-XIV/2016 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan Pasal 138 ayat (3) Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28C ayat (1) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa ketentuan Pasal 138 huruf C tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional Pemohon, menurut Pemohon ketentuan pasal a quo telah membatasi haknya untuk mendapatkan manfaat dari berkembangnya suatu ilmu pengetahuan dan teknologi, bersumber dari kebutuhan manusia akan kemudahan dalam melakukan kegiatan bermasyarakat, yang mana seiringnya waktu, kegiatan tersebut dimudahkan dan dibuat menjadi praktis sebagai dampak positif dari perkembangan teknologi yang dijamin oleh UUD 1945 |
Status Perkara | : | Penarikan Kembali |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430