Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 08-04-2016
No. Perkara : 38/PUU-XIV/2016
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah. Pasal 20 ayat (1) huruf a Bertentangan dengan Pasal 28 H ayat (4) UUD 1945
Inti Masalah : Bahwa ketentuan Pasal 20 ayat (1) huruf a telah merugikan hak konstitusional Pemohon, menurut Pemohon ketentuan pasal a quo Peralihan Hak Tanggungan yang dilaksanakan oleh Bank mengakibatkan kerugian materril yang bersifat khusus (spesifikasi), hal ini berhubungan dengan faktor yang mengganggu kondisi Pemohon seperti hak untuk mendapatkan keadilan dan kepemilikan pelelangan yang didasari ketentuan pasal a quo.. Hak Tanggungan sebagai hak konstitusional Pemohon sebagaimana dijamin Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 hak tersebut tidak boleh dialihkan secara sewenang-wenang. Sehingga penafsiran dalam pasal a quo yang diaplikasi dalam pelelangan berpotensi akan terjadi pelanggaran hak konstitusional WNI lainnya, seperti yang dialami Pemohon.
Status Perkara : Tidak Dapat Diterima

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: