Tanggal Registrasi | : | 29-11-2016 |
No. Perkara | : | 107/PUU-XIV/2016 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Pasal 40 ayat (1) Bertentangan dengan Pasal 28A, Pasal 28D ayat (2), Pasal 28G ayat (1), Pasal 28H ayat (1) dan (2) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Ketentuan Pasal 40 ayat (1) mengenai hak tagih utang atas beban negara/daerah, menurut Pemohon yang lebih kurang 37 tahun telah mengabdi sebagai PNS telah dirugikan dengan adanya ketentuan pasal a quo. Seharusnya petugas Taspen tidak membuat interpretasi baik kadaluarsa atas hak tagih maupun jatuh tempo tidak berlaku pada pembayaran uang pensiun. Pengenaan hukuman berupa pembatasan pembayaran untuk 5 tahun dengan alasan hak tagih yang terlambat atau daluarsa tidak dapat dibayarkan. Hal ini sungguh mengurangi hak atas penghidupan yang layak dan mengurangi sumber penghidupan bagi Pemohon apapun alasannya. |
Status Perkara | : | Gugur |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430