Tanggal Registrasi | : | 29-11-2016 |
No. Perkara | : | 106/PUU-XIV/2016 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Pasal 40 Bertentangan dengan Pasal Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan (2)) dan Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Ketentuan Pasal 40 ayat (1), mengenai hak tagih utang atas beban negara/daerah kadaluarsa setelah 5 tahun, sejak utang tersebut jatuh tempo kecuali ditetapkan oleh undang-undang. menurut Pemohon sebagai bekas anggota prajurit TNI-AD yang diberhentikan dengan hormat dari dinas keprajuritan merasa hak konstitusionalnya telah dirugikan karena terabaikannya hak Pemohon untuk mendapatkan uang pesangon/sokongan yang diperjuangkan oleh Pemohon selama 35 tahun Ketentuan pasal a quo hak pesangon/sokongan tidak dapat dilayani/dibayarkan karena sudah kadaluarsa. Hal ini Pemohon merasa tidak mendapatkan rasa keadilan dan tidak mempunyai hak yang sama dihadapan hukum. |
Status Perkara | : | Tidak Dapat Diterima |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430