Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 29-11-2016
No. Perkara : 106/PUU-XIV/2016
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Pasal 40 Bertentangan dengan Pasal Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan (2)) dan Pasal 28I ayat (1) UUD 1945
Inti Masalah : Ketentuan Pasal 40 ayat (1), mengenai hak tagih utang atas beban negara/daerah kadaluarsa setelah 5 tahun, sejak utang tersebut jatuh tempo kecuali ditetapkan oleh undang-undang. menurut Pemohon sebagai bekas anggota prajurit TNI-AD yang diberhentikan dengan hormat dari dinas keprajuritan merasa hak konstitusionalnya telah dirugikan karena terabaikannya hak Pemohon untuk mendapatkan uang pesangon/sokongan yang diperjuangkan oleh Pemohon selama 35 tahun Ketentuan pasal a quo hak pesangon/sokongan tidak dapat dilayani/dibayarkan karena sudah kadaluarsa. Hal ini Pemohon merasa tidak mendapatkan rasa keadilan dan tidak mempunyai hak yang sama dihadapan hukum.
Status Perkara : Tidak Dapat Diterima

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: