Tanggal Registrasi | : | 10-11-2016 |
No. Perkara | : | 104/PUU-XIV/2016 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD Pasal 255 ayat (1) dan (2) Bertentangan dengan Pasal 22C, Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D UUD 1945. |
Inti Masalah | : | Ketentuan Pasal 252 ayat (1) dan Pasal 255 ayat (1) dan (2) telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, menurut para Pemohon yang merupakan peserta Pemilu Tahun 2014 melalui jalur perseorangan/Anggota DPD-RI Prov. Kaltim dengan tidak diusulkan dan dilantiknya para Pemohon oleh KPU RI ke Presiden, karena adanya kekeliruan menafsirkan dan menerapkan serta pelaksanaan pasal a quo telah menimbulkan ketidakpastian hukum dan mencerai jaminan perlindungan atas hukum yang adil terhadap diri para Pemohon yang memiliki hak-hak konstitusonal yang dijamin konstitusi untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil. Ketentuan pasal a quo ''Änggota DPD RI di Provinsi induk juga mewakili Provinsi yang dibentuk setelah Pemilihan Umum" artinya bahwa anggota DPD RI Prov. Kaltim juga masih mewakili Prov. yang baru yaitu Prov. Kalimantan Utara, yang secara konstitusional dan hukum bertentangan dengan UUD 1945. |
Status Perkara | : | Belum diputuskan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430