Tanggal Registrasi | : | 10-11-2016 |
No. Perkara | : | 103/PUU-XIV/2016 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Pasal 197 ayat (1) Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), dan (2) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa ketentuan Pasal 197 ayat (1) telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, menurut para Pemohon pasal a quo telah membuat proses pemeriksaan perkara kasasi/PK di Mahkamah Agung menjadi sangat lama dan tidak ada kepastian hukum kapan akan selesai diperiksa dan diadili oleh MA, bahkan dalam beberapa kasus yang ditangani oleh para Pemohon mulai dari permohonan kasasi/PK disampaikan ke PN sampai putusannya dikirimkan oleh MA kepada para Pemohon memakan waktu bertahun-tahun, mengingat ketentuan pasal a quo tidak memberikan batas keberlakuan dari Pasal tersebut. Bahkan MA juga mengaplikasikan ketentuan pasal a quo tersebut secara erga omnes terhadap putusan-putusan dalam perkara di bidang lainnya seperti perdata, tata usaha negara, agama dan militer. |
Status Perkara | : | Belum diputuskan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430