Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 29-09-2016
No. Perkara : 86/PUU-XIV2016
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi Bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
Inti Masalah : Bahwa ketentuan Undang-undang tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional Pemohon, menurut Pemohon UU a quo berpotensi menjadi preseden buruk dan menghilangkan hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat, bagi orang yang telah ditetapkan secara semena-mena menjadi tersangka, akan tetapi pemidanaannya menggunakan UU lain.Ketentuan UU a quo juga mengandung pasal-pasal yang potensial dikualifikasi melanggar prinsip penghormatan dan pengakuan terhadap hak asasi manusia, dalam hal ini hak saksi dan korban.
Status Perkara : Penarikan Kembali

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: