Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 29-09-2016
No. Perkara : 86/PUU-XIV2016
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi Bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
Inti Masalah : Bahwa ketentuan Undang-undang tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional Pemohon, menurut Pemohon UU a quo berpotensi menjadi preseden buruk dan menghilangkan hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat, bagi orang yang telah ditetapkan secara semena-mena menjadi tersangka, akan tetapi pemidanaannya menggunakan UU lain.Ketentuan UU a quo juga mengandung pasal-pasal yang potensial dikualifikasi melanggar prinsip penghormatan dan pengakuan terhadap hak asasi manusia, dalam hal ini hak saksi dan korban.
Status Perkara : Penarikan Kembali

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


Keterangan DPR Persidangan


Keterangan Presiden Persidangan


Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


Produk Pasca Persidangan