Tanggal Registrasi | : | 29-09-2016 |
No. Perkara | : | 86/PUU-XIV2016 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi Bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa ketentuan Undang-undang tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional Pemohon, menurut Pemohon UU a quo berpotensi menjadi preseden buruk dan menghilangkan hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat, bagi orang yang telah ditetapkan secara semena-mena menjadi tersangka, akan tetapi pemidanaannya menggunakan UU lain.Ketentuan UU a quo juga mengandung pasal-pasal yang potensial dikualifikasi melanggar prinsip penghormatan dan pengakuan terhadap hak asasi manusia, dalam hal ini hak saksi dan korban. |
Status Perkara | : | Penarikan Kembali |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430