Tanggal Registrasi | : | 28-09-2016 |
No. Perkara | : | 85/PUU-XIV/2016 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Pratek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 36 huruf c, d, h, I, Pasal 41 ayat (1), (2) dan Pasal 44 ayat (4), (5) Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), Pasal 33 ayat (4) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Ketentuan pasal-pasal tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional Pemohon, menurut Pemohon pasal-pasal a quo khususnya frasa ''pihak lain'' dan frasa ''penyelidikan'' tidak memberikan kepastian hukum dan multi tafsir serta tidak jelas, sehingga membuka ruang bagi lembaga tertentu untuk bertindak sewenang-wenang. Ketentuan pasal-pasal a quo nyata-nyata tidak memberikan kepastian hukum, sehingga dapat menghambat pembangunan demokrasi ekonomi melalui persaingan usaha yang sehat dengan menekankan efisiensi berkeadilan dan kepastian hukum yang adil. Penafsiran sewenang-wenang KPPU yang diikuti dengan putusannya telah nyata menghambat tujuan mulia. |
Status Perkara | : | Belum diputuskan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430