Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 28-09-2016
No. Perkara : 85/PUU-XIV/2016
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Pratek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 36 huruf c, d, h, I, Pasal 41 ayat (1), (2) dan Pasal 44 ayat (4), (5) Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), Pasal 33 ayat (4) UUD 1945
Inti Masalah : Ketentuan pasal-pasal tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional Pemohon, menurut Pemohon pasal-pasal a quo khususnya frasa ''pihak lain'' dan frasa ''penyelidikan'' tidak memberikan kepastian hukum dan multi tafsir serta tidak jelas, sehingga membuka ruang bagi lembaga tertentu untuk bertindak sewenang-wenang. Ketentuan pasal-pasal a quo nyata-nyata tidak memberikan kepastian hukum, sehingga dapat menghambat pembangunan demokrasi ekonomi melalui persaingan usaha yang sehat dengan menekankan efisiensi berkeadilan dan kepastian hukum yang adil. Penafsiran sewenang-wenang KPPU yang diikuti dengan putusannya telah nyata menghambat tujuan mulia.
Status Perkara : Belum diputuskan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: