Tanggal Registrasi | : | 03-01-2013 |
No. Perkara | : | 1/PUU-XI/2013 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Pasal 335 ayat (1) angka 13 frasa kata "sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan dan sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan" KUHP dan Pasal 21 ayat (4) huruf b sepanjang frasa kata "pasal 335 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1981 KUHAP Bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa ketentuan norma pasal-pasal tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional Pemohon, karena dengan ditahannya Pemohon yang padahal permasalahannya belum jelas menjadikan Pemohon sangat dirugikan jika ternyata di Pengadilan Pemohon tidak bersalah, bagaimana dengan kerugian Pemohon yang pernah ditahan dan siapa yang mengganti kerugiannya.Hal ini menurut Pemohon tidak memenuhi rasa keadilan baik dalam kaca mata konstitusi maupun dalam kaca mata sosiologi. |
Status Perkara | : | Dikabulkan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430