Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 03-01-2013
No. Perkara : 1/PUU-XI/2013
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Pasal 335 ayat (1) angka 13 frasa kata "sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan dan sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan" KUHP dan Pasal 21 ayat (4) huruf b sepanjang frasa kata "pasal 335 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1981 KUHAP Bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
Inti Masalah : Bahwa ketentuan norma pasal-pasal tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional Pemohon, karena dengan ditahannya Pemohon yang padahal permasalahannya belum jelas menjadikan Pemohon sangat dirugikan jika ternyata di Pengadilan Pemohon tidak bersalah, bagaimana dengan kerugian Pemohon yang pernah ditahan dan siapa yang mengganti kerugiannya.Hal ini menurut Pemohon tidak memenuhi rasa keadilan baik dalam kaca mata konstitusi maupun dalam kaca mata sosiologi.
Status Perkara : Dikabulkan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: