Tanggal Registrasi | : | 21-09-2016 |
No. Perkara | : | 82/PUU-XIV/2016 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Pasal 2, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 44 Bertentangan dengan Pasal 28G ayat (1), Pasal 31 ayat (1) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Ketentuan pasal-pasal tersebut diatas telah merugikan hak kosntitusional Pemohon, menurut Pemohon ketentuan pasal-pasal a quo membuat Pemohon sebagai orang tua merasa kurang memiliki hak rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi Pemohon. Sementara sebagai anak kandung berhak memperoleh pendiikan yang layak dari kedua orang tuanya.Sebagai orang tua dalam mendidik anak kandungnya apabila terjadi perselisihan yang berlebihan sangat rawan bisa dijadikan alasan untuk dilaporkan ke polisi. Hal yang perlu dipertanyakan sejauh mana kewenangan batasan maksimum dalam mendidik anak dalam batas aman ? |
Status Perkara | : | Tidak Dapat Diterima |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430