Tanggal Registrasi | : | 21-09-2016 |
No. Perkara | : | 80/PUU-XIV/2016 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia Pasal 41 Bertentangan dengan Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1), (4), Pasal 28G ayat (1), Psal 28H ayat (2), Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Ketentuan Pasal 41 tersebut telah merugikan hak konstitusional Pemohon, menurut Pemohon ketentuan pasal a quo telah menghilangkan hak anaknya untuk memilih kewarganegaraan hasil perkawinannya Pemohon dengan Warga Negara Perancis. Akibat hilangnya status kewarganegaraan bagi anak Pemohon yang bernama Gloria Natapraja Hamel telah menimbulkan kerugian langsung bagi diri Pemohon khususnya anak Pemohon yang belum dewasa, karena mengakibatkan tidak bisa mengikuti Upacara pengibaran bendera Merah |Putih pada tanggal 17 Agustus 2016 untuk memperingati kemerdekaan RI yang ke-71 di Istana Negara, oleh karena belum pernah didaftarkan oleh orang tua/walinya di Kementerian Hukum dan HAM. Menurut Pemohon ketentuan pasal a quo menimbulkan kerumitan administrasi dan nyata-nyata memperlakukan secara diskriminasi yang dengan tegas ditentang oleh Konstitusi. |
Status Perkara | : | Ditolak |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430