Tanggal Registrasi | : | 01-09-2016 |
No. Perkara | : | 73/PUU-XIV/2016 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi Pasal 22 Bertentangan dengan Pasal 24 dan Pasal 24C UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa ketentuan Pasal 22 telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, menurut para Pemohon ketentuan pasal a quo telah mengaburkan pemahaman mengenai kekuasaan kehakiman yang merdeka yang seharusnya tidak berada pada pengaruh atau potensi pengaruh, pikiran, atau perasaan yang langsung maupun tidak langsung terhadap hakim dalam jabatan maupun pribadinya akibat ketidaksamaan perlakuan dalam masa jabatan dan periodesasinya. Pasal a quo merupakan produk politik hukum yang membatasi atau setidaknya berpotensi membatasi pelaksanaan peradilan yang merdeka karena ketua, wakil ketua dan hakim akan berpotensi yang mungkin terjadi pelaksanaan kinerjanya, serta diskriminatif berkaitan dengan pembedaan terhadap hakim agung Mahkamah Agung. |
Status Perkara | : | Tidak Dapat Diterima |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430