Tanggal Registrasi | : | 01-09-2016 |
No. Perkara | : | 71/PUU-XIV/2016 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang. Pasal 7 ayat (2) huruf g Bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf g telah merugikan hak konstitusional Pemohon, menurut Pemohon pemberlakuan larangan mencalonkan diri kepada seseorang untuk kepala daerah karena pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatanhukum tetap tanpa batasan hanya terhadap pidana yang dihukum dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun atau lebih adalah merupakan aturan yang sewenang-wenang dan berpotensi menghambat seseorang untuk berpartisipasi secara aktif dalam salah satu agenda demokrasi.Pemberlakuan norma larangan dalam pasal a quo selalu berubah-ubah dalam setiap periode pemilihan kepala daerah adalah tidak memberi kepastian hukum dan menimbulkan ketidakadilan. |
Status Perkara | : | Belum diputuskan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430