Tanggal Registrasi | : | 30-08-2016 |
No. Perkara | : | 63/PUU-XIV/2016 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak Pasal 1 ayat (1), Pasal 3 ayat (3), Pasal 4, Pasal 21 ayat (2), Pasal 22, Pasal 23 ayat (2) Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 23A, Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. |
Inti Masalah | : | Bahwa ketentuan pasal-pasal tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, menurut para Pemohon pasal-pasal a quo telah mencederai rasa keadilan buruh sebagai pembayar pajak. Kepada buruh dikenai tindakan ketat wajib membayar pajak yang pembayarannya dilakukan pengusaha, dan ditambah pemerintah telah mengeluarkan PP No. 78 Tahun 2015 tentang pengupahan, dimana upah dikembalikan lagi kepada rezim upah murah dengan menghilangkan hak berunding serikat pekerja/serikat buruh dan sanksi pembayar upah dibawah UPM diperingan dari pidana menjadi sanksi administrasi.UU tentang Pengampunan Pajak secara jelas pengusaha yang pengemplang pajak akan diampuni hukumannya baik itu administrasi maupun pidana, penegakan hukum telah dibarter dengan uang tebusan yang sangat rendah demi mengejar pertumbuhan ekonomi yang tidak pernah menguntungkan buruh. |
Status Perkara | : | Tidak Dapat Diterima |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430