Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 16-08-2016
No. Perkara : 62/PUU-XIV/2016
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran Pasal 61 ayat (2), Pasal 10 ayat (2) Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), (3), Pasal 28F, Paal 28I ayat (2) dan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945
Inti Masalah : Bahwa ketentuan pasal-pasal tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, menurut para Pemohon telah terbukti secara terang dan jelas terjadi kekeliruan pemahaman dan penafsiran yang dilakukan pasal-pasal a quo yang mengakibatkan terjadinya kesalahan dalam proses seleksi anggota KPI Pusat Periode 2016 - 2019. Akibat dari kekeliruan dalam menafsirkan mekanisme pemilihan anggota KPI, terutama dalam pelibatan Pemerintah, telah menancam prinsip-prinsip demokrasi sebagal landasan UU Penyiaran. Kesalahan proses tersebut berdampak pada pelanggaran terhadap hak-hak konstitusional warga negara, khususnya dalam hukum dan pemerintahan serta pelanggaran terhadap hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.
Status Perkara : Tidak Dapat Diterima

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


Keterangan DPR Persidangan


Keterangan Presiden Persidangan


Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


Produk Pasca Persidangan