Tanggal Registrasi | : | 16-08-2016 |
No. Perkara | : | 62/PUU-XIV/2016 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran Pasal 61 ayat (2), Pasal 10 ayat (2) Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), (3), Pasal 28F, Paal 28I ayat (2) dan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa ketentuan pasal-pasal tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, menurut para Pemohon telah terbukti secara terang dan jelas terjadi kekeliruan pemahaman dan penafsiran yang dilakukan pasal-pasal a quo yang mengakibatkan terjadinya kesalahan dalam proses seleksi anggota KPI Pusat Periode 2016 - 2019. Akibat dari kekeliruan dalam menafsirkan mekanisme pemilihan anggota KPI, terutama dalam pelibatan Pemerintah, telah menancam prinsip-prinsip demokrasi sebagal landasan UU Penyiaran. Kesalahan proses tersebut berdampak pada pelanggaran terhadap hak-hak konstitusional warga negara, khususnya dalam hukum dan pemerintahan serta pelanggaran terhadap hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil. |
Status Perkara | : | Tidak Dapat Diterima |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430