Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 16-08-2016
No. Perkara : 62/PUU-XIV/2016
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran Pasal 61 ayat (2), Pasal 10 ayat (2) Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), (3), Pasal 28F, Paal 28I ayat (2) dan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945
Inti Masalah : Bahwa ketentuan pasal-pasal tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, menurut para Pemohon telah terbukti secara terang dan jelas terjadi kekeliruan pemahaman dan penafsiran yang dilakukan pasal-pasal a quo yang mengakibatkan terjadinya kesalahan dalam proses seleksi anggota KPI Pusat Periode 2016 - 2019. Akibat dari kekeliruan dalam menafsirkan mekanisme pemilihan anggota KPI, terutama dalam pelibatan Pemerintah, telah menancam prinsip-prinsip demokrasi sebagal landasan UU Penyiaran. Kesalahan proses tersebut berdampak pada pelanggaran terhadap hak-hak konstitusional warga negara, khususnya dalam hukum dan pemerintahan serta pelanggaran terhadap hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.
Status Perkara : Tidak Dapat Diterima

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: