Tanggal Registrasi | : | 30-08-2016 |
No. Perkara | : | 60/PUU-XIV/2016 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang. Pasal 70 ayat (3) huruf a Bertentangan dengan 18 ayat (4), Pasal 27 ayat (1) , Pasal 28D ayat (1) dan (3) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa ketentuan Pasal 70 ayat (3) huruf a tersebut diatas, menurut Pemohon ketentuan pasal a quo dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan bagi Pemohon, dikarenakan Pemohon yang dipilih secara demokratis selayaknya menjabat selama 5 tahun sebagaimana diatur dalam UU Pemda. Penafsiran UU Pilkada pasal a quo yang mewajibkan Pemohon untuk cuti menyebabkan Pemohon merasakan tiadanya perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum, Kewajiban Pemohon untuk cuti telah merugikan hak Pemohon untuk bekerja menuntaskan amanah rakyat hasil pemilihan langsung. Pemohon berpotensi dirugikan haknya dengan diwajibkan cuti selama kurang lebih 4 bulan sampai dengan 6 bulan. |
Status Perkara | : | Ditolak |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430