Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 22-07-2016
No. Perkara : 59/PUU-XIV/2016
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. Pasal 1 angka (1), angka (7), Pasal 3 ayat (1), Pasal 4, Pasal 5 Bertentangan dengan Pasal 23A, Pasal 24 ayat (1), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D, Pasal 28F UUD 1945
Inti Masalah : Bahwa ketentuan pasal-pasal tersebut diatas menurut para Pemohon diberlakukannya hukum pengampunan pajak bagi orang-orang yang selama ini telah menyembunyikan kekayaannya agar tidak kena pajak justru akan mempropokasi orang-orang yang semula taat pajak menjadi tidak taat pajak, mengingat telah ada payung hukum pengampunan pajak, dengan cukup membayar kompensasinya maka akan terlepas dari jerat berbagai sanksi hukum. Pengampunan Pajak. Adalah suatu ketidakadilan dan perlakuan yang diskriminatif yang sangat nyata apabila terhadap kalangan trtentu yang memiliki banyak harta yang sejak awal dengan sengaja merugikan negara, menghindar dari kewajibannya membayar pajak dengan menyembunyikan hartanyatidak dapat dijangkau fiskus, sehingga menghilangkan apa yang semestinya menjadi hak negara untuk kepentingan bangsa.
Status Perkara : Tidak Dapat Diterima

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: