Tanggal Registrasi | : | 22-07-2016 |
No. Perkara | : | 58/PUU-XIV/2016 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. Pasal 1 angka (1), angka (7), Pasal 3 ayat (1), Pasal 4, Pasal 5 Bertentangan dengan Pasal 23A, Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa ketentuan pasal-pasal tersebut diatas menurut Pemohon dengan diundangkannya UU Pengampunan Pajak makan terdapat perbedaan kedudukan warga negara yaitu warga negara pembayar pajak dan warga negara tidak membayar pajak dimana kerugian yang signifikan adalah berkurangnya piutang dan estimasi penerimaan pajak negara karena adanya pergantian sistem pembayaran pajak. Pengampunan pajak adalah kebijakan Pemerintah yang pernah diterbitkan pada tahun 1964 dan tahun 1984, pada saat itu peran dan kesadaran masyarakat tidak juga menunjukan perubahan yang signifikan, melainkan negar akehilangan hak dan potensi tagih terhadap denda pajak oleh subjek pajak yang tidak membayar pajak. Dengan memperhatikan potensi yang belum bisa dibuktikan kebenarannya, Neara telah melakukan tindakan pembiaran atas kejahatan pajak yang telah dilakukan oleh penggelap pajak, yang seharusnya terhadap subjek pajak yang melakukan penggelapan pajak adalah dilakukan penindakan secara ekstentif sesuai dengan filosofi dibentuknya sistem refresif pada penyidikan dan Pengadilan Pajak. |
Status Perkara | : | Tidak Dapat Diterima |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430