Tanggal Registrasi | : | 22-07-2016 |
No. Perkara | : | 57/PUU-XIV/2016 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. Pasal 1 angka (1), angka (7), Pasal 3 ayat (1), Pasal 4, Pasal 5, Pasal 11 ayat (2), (3), (5), Pasal 19 ayat 91), (2), Pasal 21 ayat (2), Pasal 22, Pasal 23, Pasal 27 ayat (1) Bertentangan dengan Pasal 23A, Pasal 24 ayat (1), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D, Pasal 28F UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa ketentuan pasal-pasal tersebut diatas menurut Pemohon Pengampunan Pajak menimbulkan sebuah preseden buruk bagi hukum perpajakan di Indonesia, Dimana dalam pengampunan pajak negara memberikan sebuah hak yang sangat istimewa bukan kepada warga negara yang taat pajak, melainkan memberikannya kepada warga negara yang tidak taat pajak, sehingga berpotensi mendorong warga negara yang tadinya taat pajak, menjadi tidak taat pajak. Seharusnya sifat dari pajak adalah memaksa, bukan mengampuni. Akibat dari UU 11 tahun 2016 telah mengesampingkan dan telah tidak memperhatikan konstitusi, dengan mengikari bahwa pajak bersifat memaksa, dan juga mengesampingkan penegakan hukum. Karena pada dasarnya untuk meningkatkan pemasukan dana bagi negara, tidak harus dengan mengesampingkan norma-norma yang ada, bahkan mengesampingkan konstitusi. |
Status Perkara | : | Ditolak |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430