Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 21-07-2016
No. Perkara : 56/PUU-XIV/2016
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 251 ayat (1), (2), (7), (8) Bertentangan dengan Pasal 24A ayat (1), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2) UUD 1945
Inti Masalah : Bahwa ketentuan Pasal 251 ayat (1), (2), (7) dan (8), menurut para Pemohon yang memberikan kewenangan kepada Gubernur dan Menteri dalam pembatalan Perda Kabupaten/kota dan Bupati/Walikota berpotentsi akan merugikan hak konstitusional para Pemohon, menurut para Pemohon ketentuan pasal a quo, untuk mewujudkan kehidupan masyarakat yang berkeadilan dan berkesejahteraan, Perda dan Pergub, Bupati/Walikota yang justru isinya mengatur hal-hal yang belum atau diatur oleh ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi terancam dibatalkan tanpa dapat diketahui alasan yuridis dan sosiologisnya. Ketentuan pasal a quo yang hanya mengakui penyelenggara pemerintahan pada tingkatan kabupaten/kota dan provinsi untuk mengajukan keberatan atas keputusan pembatalan Perda dan Pergub, Bupati/Walikota telah menghilangkan hak para Pemohon, sebab sangat mungkin bagi penyelenggara pemerintahan pada tingkatan kabupaten/kota dan provinsi tidak mengajukan keberatan pembatalan.
Status Perkara : Dikabulkan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: