Tanggal Registrasi | : | 21-07-2016 |
No. Perkara | : | 56/PUU-XIV/2016 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 251 ayat (1), (2), (7), (8) Bertentangan dengan Pasal 24A ayat (1), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa ketentuan Pasal 251 ayat (1), (2), (7) dan (8), menurut para Pemohon yang memberikan kewenangan kepada Gubernur dan Menteri dalam pembatalan Perda Kabupaten/kota dan Bupati/Walikota berpotentsi akan merugikan hak konstitusional para Pemohon, menurut para Pemohon ketentuan pasal a quo, untuk mewujudkan kehidupan masyarakat yang berkeadilan dan berkesejahteraan, Perda dan Pergub, Bupati/Walikota yang justru isinya mengatur hal-hal yang belum atau diatur oleh ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi terancam dibatalkan tanpa dapat diketahui alasan yuridis dan sosiologisnya. Ketentuan pasal a quo yang hanya mengakui penyelenggara pemerintahan pada tingkatan kabupaten/kota dan provinsi untuk mengajukan keberatan atas keputusan pembatalan Perda dan Pergub, Bupati/Walikota telah menghilangkan hak para Pemohon, sebab sangat mungkin bagi penyelenggara pemerintahan pada tingkatan kabupaten/kota dan provinsi tidak mengajukan keberatan pembatalan. |
Status Perkara | : | Dikabulkan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430