Tanggal Registrasi | : | 25-05-2016 |
No. Perkara | : | 48/PUU-XIV/2016 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum Pasal 2 ayat (a) s.d. (l) Bertentangan dengan Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa ketentuan Pasal 2 ayat (a s.d. l) telah merugikan hak konstitusional Pemohon, menurut Pemohon ketentuan pasal-pasal a quo dalam kenyataannya dalam pelaksanaan banyak pelanggaran-pelanggaran kode etik serta tidak efektif atau banyak hal yang tidak disesuaikan dengan kaidah penyelenggaraan Pemilukada Gubernur yang tidak didasarkan atas asas efektifitas.Hal ini sangat bertentangan dengan UUD 1945 |
Status Perkara | : | Tidak Dapat Diterima |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430