Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 25-05-2016
No. Perkara : 47/PUU-XIV/2016
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Pasal 4 huruf g dan Pasal 15 ayat (1) Bertentangan dengan Pasal 28 ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (3), Pasal 34 ayat (2) UUD 1945.
Inti Masalah : Bahwa ketentuan pasal-pasal tersebut diatas menurut para Pemohon dalam pelaksanaannya upaya pemenuhan dasar jaminan sosial yang dilakukan oleh BPJS tersebut dengan terikat kepesertaan wajib merugikan atau setidaknya berpotensi untuk merugikan pekerja yang telah mendapatkan manfaat dari pelayanan jaminan sosial yang selama ini telah ada.Ketentuan pasal-pasal a quo yang mendasarkan prinsip kepesertaan wajib kepada setiap WNI termasuk para Pemohon, maka para Pemohon akan kehilangan hak dan manfaat yang biasa diterima dengan nilai yang lebih baik daripada BPJS. Menurut para Pemohon keberadaan pasal-pasal a quo berpotensi merugikan hak konstitusional para Pemohon, karna menghambat upaya perjuangan hak Pemohon untuk mendapatkan manfaat jaminan sosial yang lebih baik.
Status Perkara : Ditolak

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: