Tanggal Registrasi | : | 30-05-2016 |
No. Perkara | : | 43/PUU-XIV/2016 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI Pasal 35 huruf C Bertentangan dengan Pasal 28C ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa ketentuan Pasal 35 huruf C dan Penjelasannya menurut Pemohon "mengesampingkan perkara demi kepentingan umum" menimbulkan multi tafsir, merusak norma-norma yang berlaku dan konsep negara hukum, yang akhirnya tidak ada kepastian hukum. Maka dengan demikian dibutuhkan putusan final dari Mahkamah Konstitusi guna membatasi "kepentingan Umum dan asas oportuniti". Hal ini menurut Pemohon tidak adanya pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum. |
Status Perkara | : | Belum diputuskan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430