Tanggal Registrasi | : | 28-04-2016 |
No. Perkara | : | 40/PUU-XIV/2016 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI. Pasal 35 huruf C Bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa ketentuan Pasal 35 huruf C telah merugikan hak konstitusional Pemohon, menurut Pemohon ketentuan pasal a quo "yang dimaksud dengan kepentingan umum" adalah kepentingan bangsa dan negara dan/atau kepentingan masyarakat. Mengesampingkan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini merupakan pelaksanaan asas opportunitas, yang hanya dilakukan oleh Jaksa Agung setelah memperhatikan saran dan pendapat dari badan-badan kekuasaan negara yang mempunyai hubungan dengan masalah tersebut.Jaksa Agung yang dengan mudah dan tanpa beban mengesampingkan serta menghentikan penuntutan akan menimbulkan ketidakpastian hukum dalam penegakan hukum dan mencederai rasa keadilan publik bahkan melecehkan kinerja kepolisian. |
Status Perkara | : | Belum diputuskan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430