Tanggal Registrasi | : | 29-04-2016 |
No. Perkara | : | 42/PUU-XIV/2016 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta Pasal 18 ayat (1) huruf c, ayat (2) huruf b, Pasal 19 ayat (1), (2), (3) huruf a, b, c, d, Pasal 20 ayat (1) s.d ayat (6), Pasal 21, Pasal 22 ayat (1) s.d. ayat (11), Pasal 23 ayat (1) s.d. ayat (4), Pasal 24 ayat (1) s.d. ayat (6), Pasal 25 ayat (1), (2), Pasal 26 ayat (1) s.d. ayat (8) dan Pasal 28 ayat (5) huruf a s.d. k Bertentangan dengan Pasal 18 ayat (4), Pasal 18B ayat (1), Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa ketentuan pasal-pasal tersebut diatas menurut para Pemohon mekanisme penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY oleh DPRD jelas melanggar konstitusi, karena Gubernur, Bupati dan Walikota dipilih secara demokratis adalah hargamati yang tidak bisa dikurangi oleh siapapun, sebab konstitusi menyatakan secara jelas. bertahtanya Sultan Hamengku Buwono sebagai Gubernur dan Adipati Paku Alam untuk Wakil Gubernur, hal ini bertentangan dengan prinsip HAM, dimana antara laki dan perempuan mempunyai derajat yang sama dalam penyelenggaraan pemerintahan, ketentuan a quo tidak memberikan kesempatan kepada kaum perempuan meski anak kesultanan Yogyakarta tetap tidak bisa jadi Gubernur maupun wakil Gubernur. Hal ini telah membatasi hak konstitusional setiap WNI dalam pemerintahan dan bertentangan dengan UUD 1945 |
Status Perkara | : | Tidak Dapat Diterima |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430