Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 06-06-2005
No. Perkara : 014/PUU-III/2005
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, Pasal 1 angka 5 juncto Pasal 82 ayat (1), Pasal 16 ayat (1) huruf k
Inti Masalah : Pasal 16 ayat (1) huruf k UU JN menurut Pemohon bertentangan dengan Pasal 36A juncto Pasal 36C UUD 1945. Pengaturan penggunaan cap/stempel jabatan yang memuat lambang negara oleh notaris dalam undang-undang, sementara penggunaan lambang negara oleh pejabat negara diatur hanya dalam Peraturan Pemerintah menurut Pemohon adalah tidak layak.
Status Perkara : Ditolak

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: