Tanggal Registrasi | : | 06-06-2005 |
No. Perkara | : | 014/PUU-III/2005 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, Pasal 1 angka 5 juncto Pasal 82 ayat (1), Pasal 16 ayat (1) huruf k |
Inti Masalah | : | Pasal 16 ayat (1) huruf k UU JN menurut Pemohon bertentangan dengan Pasal 36A juncto Pasal 36C UUD 1945. Pengaturan penggunaan cap/stempel jabatan yang memuat lambang negara oleh notaris dalam undang-undang, sementara penggunaan lambang negara oleh pejabat negara diatur hanya dalam Peraturan Pemerintah menurut Pemohon adalah tidak layak. |
Status Perkara | : | Ditolak |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430