Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 06-06-2005
No. Perkara : 014/PUU-III/2005
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, Pasal 1 angka 5 juncto Pasal 82 ayat (1), Pasal 16 ayat (1) huruf k
Inti Masalah : Pasal 16 ayat (1) huruf k UU JN menurut Pemohon bertentangan dengan Pasal 36A juncto Pasal 36C UUD 1945. Pengaturan penggunaan cap/stempel jabatan yang memuat lambang negara oleh notaris dalam undang-undang, sementara penggunaan lambang negara oleh pejabat negara diatur hanya dalam Peraturan Pemerintah menurut Pemohon adalah tidak layak.
Status Perkara : Ditolak

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


Keterangan DPR Persidangan


Keterangan Presiden Persidangan


Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


Produk Pasca Persidangan