Tanggal Registrasi | : | 08-04-2016 |
No. Perkara | : | 37/PUU-XIV/2016 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI sebagai Ibukota NKRI Pasal 11 ayat (1), (2), (3) Bertentangan dengan Pasal 18 ayat (4) dan Pasal 18B ayat (1) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa ketentuan Pasal 11 ayat (1), (2), (3) tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional Pemohon, menurut Pemohon norma pasal a quo mengistimewakan DKI Jakarta dari daerah lain tanpa dasar rasionalitas konstitusi yang jelas. Satuan pemerintah daerah yang bersifat khusus atau istimewa harus dimaknai karena ada sejarah yang melatarbelakangi daerah a quo, seperti Aceh, Jogyakarta dan Papua. Jika makna kekhususan diartikan sekehendak pembuat UU tanpa memahami originalitas maksud dari Pasal 18B ayat (1) UUD 1945. Menurut Pemohon Pasal a quo juga telah menghilangkan hak persamaan dalam hukum Pemohon selaku WNI yang berdomisili di DKI dalam hal penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih dengan WNI di provinsi lainnya, dimana WNI di provinsi lainnya dalam penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih berlaku ketentuan UU Nomor 8 Tahun 2015. |
Status Perkara | : | Tidak Dapat Diterima |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430