Tanggal Registrasi | : | 07-04-2016 |
No. Perkara | : | 36/PUU-XVI/2016 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan Pasal 35 ayat (1) Bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (2) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Ketentuan Pasal 35 ayat (1) tersebut diatas menurut Pemohon sebagai pembina sebuah yayasan telah mengajukan permohonan kepada pemerintah Kabupaten Sumedang untuk membantu menyediakan sarana dan prasarana yang dibutuhkan oleh Panti Disabilitas mental yagn sampai sekarang belum terpenuhi, dan Pemohon telah mengajukan gugatan terhadap Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang, akan tetapi ditolak oleh Hakim PN Sumendang, gugatan Pemohon tidak dapat diterima karena posisi Pemohon sebagai Pembina yayasan tidak dapat mewakili dalam gugatan tersebut sesuai ketentuan pasal a quo. Hal ini telah merugikan hak konstitusional Pemohon dan bertentangan dengan asas Eguality before the law bahwa semua orang diperlakukan sama di depan hukum. |
Status Perkara | : | Penarikan Kembali |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430