Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 07-04-2016
No. Perkara : 34/PUU-XVI/2016
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua Pasal 12 Bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat , (3), Pasal 28J UUD 1945
Inti Masalah : Bahwa ketentuan Pasal 12 tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, menurut para Pemohon ketentuan pasal a quo dalam rangka untuk menjaga integritas nasional, sekaligus dalam upaya untuk meningkatkan derajat hidup dan mensejahterakan masyarakat Papua, khususnya orang asli Papua secara berkeadilan dan beerkemanusiaan, namun pada kenyataannya berbagai kebijakan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan sejak diberlakukannya UU a quo belum sepenuhnya memenuhi rasa keadilan, belum sepenuhnya mensejahterakan masyarakat dan belum sepenuhnya mendukung terwujudnya penegakan hukum serta penghormatan terhadap HAM di Provinsi Papua. Hal ini telah mengakibatkan terjadinya kesenjangan pada hampir semua sektor kehidupan, terutama dalam bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi, kebudayaan dan sosial politik
Status Perkara : Ditolak

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: