Tanggal Registrasi | : | 21-03-2016 |
No. Perkara | : | 33/PUU-XIV/2016 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Pasal 263 ayat (1) Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G, Pasal 28I ayat (2), dan (4) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa Ketentuan Pasal 263 ayat (1) tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional Pemohon, menurut Pemohon ketentuan pasal a quo tidak menyebutkan bahwa Jaksa Penuntut Umum sebagai pihak yang diberi hak untuk mengajukan PK, maka seharusnya JPU tidak mengajukan PK. Jika putusan dihapami secara a contrario, maka pengabaian dan ketidakpatuhan terhadap UU dan merusak tertib huku. Ketentuan pasal a quo berpotensi penyelahgunaan kekuasaan karena tidak ada batasan dan konsekwenssi bagi penegak hukum, manakala penegak hukum menggunakan kewenangannya secara berlebihan dan menyebabkan terjadinya pelanggaran hak asasi dalam upaya hukum luar biasa. Hal ini menimbulkan tidak adanya kepastian hukum yang adil. |
Status Perkara | : | Dikabulkan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430