Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 21-03-2016
No. Perkara : 33/PUU-XIV/2016
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Pasal 263 ayat (1) Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G, Pasal 28I ayat (2), dan (4) UUD 1945
Inti Masalah : Bahwa Ketentuan Pasal 263 ayat (1) tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional Pemohon, menurut Pemohon ketentuan pasal a quo tidak menyebutkan bahwa Jaksa Penuntut Umum sebagai pihak yang diberi hak untuk mengajukan PK, maka seharusnya JPU tidak mengajukan PK. Jika putusan dihapami secara a contrario, maka pengabaian dan ketidakpatuhan terhadap UU dan merusak tertib huku. Ketentuan pasal a quo berpotensi penyelahgunaan kekuasaan karena tidak ada batasan dan konsekwenssi bagi penegak hukum, manakala penegak hukum menggunakan kewenangannya secara berlebihan dan menyebabkan terjadinya pelanggaran hak asasi dalam upaya hukum luar biasa. Hal ini menimbulkan tidak adanya kepastian hukum yang adil.
Status Perkara : Dikabulkan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: