Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 21-03-2016
No. Perkara : 32/PUU-XIV/2016
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi Pasal 2 ayat (3) Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 24 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
Inti Masalah : Bahwa ketentuan Pasal 2 ayat (3) tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, menurut para Pemohon ketentuan pasal a quo dengan adanya pembatasan jangka waktu pemberian grasi 1 tahun sejak putusan yang berkekuatan hukum tetap, apabila grasi pertama ditolak, mengakibatkan para Pemohon tidak dapat lagi mengajukan grasi untuk yang kedua kalinya dengan alasan tidak memenuhi syarat formil. Hal ini tidak adanya perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia dengan jaminan hukum bagi tuntutan penegakannya melalui proses yang adil. Tidak adanya perlindungan terhadap HAM di masyarakat secara luas dalam rangka mempromosikan penghormatan dan perlindungan terhadap HAM sebagai ciri yang penting suatu negara hukum yang demokratis.
Status Perkara : Ditolak

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: