Tanggal Registrasi | : | 21-03-2016 |
No. Perkara | : | 30/PUU-XIV/2016 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Lampiran Angka I huruf A Nomor 1 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Pendidikan Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 18 ayat (2), Pasal 18A ayat (2), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), \pasal 31 ayat (1) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa Lampiran Angka I huruf A Nomor 1 tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional Pemohon, menurut Pemohon yang sejak tahun 2000 telah diberi kewenangan untuk mengelola pendidikan menengah berdasarkan UU No. 22 Tahun 1999 jo PP No. 25 tahun 2000 namun sekarang kewenangan tersebut secara serta merta dicabut dan dialihkan menjadi kewenangan/urusan Daerah Provinsi. Akibat seringnya peraturan berubah-ubah telah mengakibatkan tidak adanya jaminan kepastian hukum. |
Status Perkara | : | Ditolak |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430