Tanggal Registrasi | : | 21-03-2016 |
No. Perkara | : | 29/PUU-XIV/2016 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan R.I. Pasal 35 huruf c Bertentangan dengan Pasal 28A, Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (1) dan (2) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa ketentuan Pasal 35 huruf c tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional para Pemohon. Menurut para Pemohon ketentuan pasal a quo sangat rentan untuk disalahgunakan oleh Kejaksaan Agung, mengingat rekomendasi yang diberikan oleh lembaga negara lainnya sama sekali tidak mengikat Jaksa Agung sehingga rekomendasi tersebut hanyalah seremonial belaka. Pada prinsipnya secara normatif sesungguhnya kewenangan yang diatur dalam ketentuan pasal a quo bertentangan dengan hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 yaitu hak untuk mendapatkan jaminan kepastian hukum serta perlakuan yang sama dihadapan hukum dan terbebas dari perlakuan diskriminatif. |
Status Perkara | : | Dikabulkan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430