Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 17-03-2016
No. Perkara : 27/PUU-XIV/2016
Objek Perkara : Pengujian materiil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang. Pasal 154 ayat (10) Bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), (3) UUD 1945
Inti Masalah : Mahkamah Konstitusi berkesimpulan bahwa berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum : 1. mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo; 2.Para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo; 3. Permohonan para Pemohon tidak dipertimbangkan; Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Status Perkara : Tidak Dapat Diterima

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


Keterangan DPR Persidangan


Keterangan Presiden Persidangan


Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


Produk Pasca Persidangan