Tanggal Registrasi | : | 19-05-2005 |
No. Perkara | : | 13/PUU-III/2005 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Pasal 50 ayat (3) huruf h, huruf j dan Pasal 78 ayat (5) |
Inti Masalah | : | Pemohon mendalilkan bahwa pencantuman kata-kata ”pengangkutan”, ”mengangkut”, dan ”alat angkut” dalam UU Kehutanan, serta larangan dan sanksi pidana bagi alat-alat angkut yang beroperasi dilingkungan hutan berlaku juga bagi kapal-kapal Pelayaran Rakyat, dengan alasan yang bertentangan dengan penangkapan, maka UU Kehutanan telah membatasi dan menghambat usaha-usaha Pemohon dalam rangka menjalankan aktifitas pengangkutan. |
Status Perkara | : | Tidak Dapat Diterima |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430