Tanggal Registrasi | : | 17-03-2016 |
No. Perkara | : | 26/PUU-XIV/2016 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (4) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa ketentuan pasal-pasal dalam UU Pendidikan Tingg telah melanggar hak asasi manusia dan hak-hak konstitusional para Pemohon dengan tidak memperhatikan kepastian hukum yang harus didapatkan setiap WNI yang merupakan tanggung jawab dan kewajiban pemerintah. Adapun ketidakpstian hukum yang terjadi atas berlakunya UU a quo karena adanya ketidaksesuaian antara jenis, hirarki, dan materi muatan dalam UU a quo sebagaimana dalam Pasal 5 huruf c UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Selain itu beberapa pasal dalam UU a quo terdapat substansi pengaturannya sama dengan UU BHP yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi. |
Status Perkara | : | Gugur |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430