Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 17-03-2016
No. Perkara : 26/PUU-XIV/2016
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (4) UUD 1945
Inti Masalah : Bahwa ketentuan pasal-pasal dalam UU Pendidikan Tingg telah melanggar hak asasi manusia dan hak-hak konstitusional para Pemohon dengan tidak memperhatikan kepastian hukum yang harus didapatkan setiap WNI yang merupakan tanggung jawab dan kewajiban pemerintah. Adapun ketidakpstian hukum yang terjadi atas berlakunya UU a quo karena adanya ketidaksesuaian antara jenis, hirarki, dan materi muatan dalam UU a quo sebagaimana dalam Pasal 5 huruf c UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Selain itu beberapa pasal dalam UU a quo terdapat substansi pengaturannya sama dengan UU BHP yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi.
Status Perkara : Gugur

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: