Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 29-11-2016
No. Perkara : 110/PUU-XV/2016
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang. Pasal 176 ayat (1), (2) dan (3) Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2), Pasal 18 ayat (4), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
Inti Masalah : Ketentuan Pasal 176 ayat (1), (2) dan (3) . telah merugikan hak konstitusional para Pemohon. Menurut para Pemohon ketentuan pasal a quo mekanisme pengisian jabatan untuk wakil kepala daerah hanya mengatur pengisian jabatan dalam hal wakil Gubernur, Wakil Bupati dan Wakil Walikota berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri atau diberhentikan . Pengisian kekosongan jabatan wakil yang disebabkan oleh naiknya Wakil Gubernur, Wakil Bupati atau Wakil Walikota tidak diatur secara eksplisit. Hal ini menurut para Pemohon mengakibatkan ketidakpastian hukum.
Status Perkara : Tidak Dapat Diterima

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: