Tanggal Registrasi | : | 29-11-2016 |
No. Perkara | : | 110/PUU-XV/2016 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang. Pasal 176 ayat (1), (2) dan (3) Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2), Pasal 18 ayat (4), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Ketentuan Pasal 176 ayat (1), (2) dan (3) . telah merugikan hak konstitusional para Pemohon. Menurut para Pemohon ketentuan pasal a quo mekanisme pengisian jabatan untuk wakil kepala daerah hanya mengatur pengisian jabatan dalam hal wakil Gubernur, Wakil Bupati dan Wakil Walikota berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri atau diberhentikan . Pengisian kekosongan jabatan wakil yang disebabkan oleh naiknya Wakil Gubernur, Wakil Bupati atau Wakil Walikota tidak diatur secara eksplisit. Hal ini menurut para Pemohon mengakibatkan ketidakpastian hukum. |
Status Perkara | : | Tidak Dapat Diterima |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430