Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 29-11-2016
No. Perkara : 109/PUU-XV/2016
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD Pasal 15 ayat (2), Pasal 84 ayat (2), Pasal 260 ayat (1), Pasal 261 ayat (1) huruf I, Pasal 300 ayat (2) Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2), (3), Pasal 2 ayat (1), Pasal 19 ayat (1), Pasal 22C ayat (1), Pasal 22E ayat (2), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (2), Pasal 28I ayat (1). UUD 1945
Inti Masalah : Ketentuan pasal-pasal tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, Menurut para Pemohon yang mengatur tentang pimpinan lembaga legislatif ketika norma tersebut mengatur dipilih dari dan oleh anggota masing-masing lembaga, namun tidak mengatur dan menentukan masa jabatan pimpinan lembaga legislatif yang akan dipilih tersebut. Kondisi demikian jelas memberikan ketidakpastian hukum yang adil, mendegradasi marwah dan menghilangkan legitimasi lembaga ketatanegaraan sehingga menjadi tidak ajeg dan dapat berubah-ubah sewaktu-waktu, dan juga dapat menghambat tugas dan fungsi masing-masing lembaga legislatif tersebut. Parlemen akan mudah bubar bukan oleh cabang kekuasaan lain, namun oleh kekuasaan dirinya sendiri.
Status Perkara : Tidak Dapat Diterima

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: