Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 01-11-2016
No. Perkara : 102/PUU-XIV/2016
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum Pasal 11 huruf b Bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), (3), Pasal 28I ayat (1), (2) UUD 1945
Inti Masalah : Ketentuan Pasal 11 huruf b tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional Pemohon, menurut Pemohon ketentuan pasal-pasal a quo sepanjang frasa "dan berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon anggota KPU provinsi atau KPU Kabupaten/Kota'' telah merenggut dan mematikan dan membatasi hak pemohon untuk menjadi komisioner KPU. Pemohon menganggap tidak ada korelasinya untuk mencalonkan diri menjadi anggota/Komisioner KPU Provinsi atau Kabupaten wajib berumur 30 (tiga puluh) tahun dengan integritas serta profesionalisme Pemohon sebagai calon Anggota/Komisioner KPU. Pemohon tidak memahami apa maksud pembentuk UU Penyelenggaraan Pemilu tersebut memberikan suatu pembatasan Hak Konstitusional, terkait umur untuk ikut serta berpartisipasi mendaftarkan diri sebagai anggota/Komisioner KPU. Oleh karena itu menurut Pemohon pasal a quo bertentangan dengan UUD 1945, karena hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum adalah hak asasi yang tidak dapat dikurangan dalam keadaan apapun.
Status Perkara : Ditolak

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: