Tanggal Registrasi | : | 01-11-2016 |
No. Perkara | : | 101/PUU-XIV/2016 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Pasal 4 huruf g, Pasal 14, Pasal 16 ayat (1) Bertentangan dengan Pasal 18 ayat (2), (5), (6), Pasal 34 ayat (2), (3) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa ketentuan pasal-pasal tersebut diatas menurut Pemohon yang mendapat amanah konstitusional untuk melaksanakan urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintah daerah kabupaten dalam hal penanganan bidang kesehatan, penanggulangan masalah sosial dalam wilayah kabupaten/kota, penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya dalam rangka pelaksanaan asas otonomi dan tugas perbantuan yang seharusnya dapat ditetapkan dengan peraturan daerah sebagai hak/kewenangan konstitusional Pemohon, ternyata telah diabaikan oleh ketentuan pasal-pasal a quo, sehingga menimbulkan kerugian/kewenangan konstitusional terhadap pelaksanaan urusan wajib yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah dan tidak dapat dijalankan menurut prinsip otonomi yang seluas-luasnya. Hal ini menurut Pemohon tidak mempunyai kepastian, kemanfaatan dan keadilan |
Status Perkara | : | Ditolak |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430