Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 01-11-2016
No. Perkara : 101/PUU-XIV/2016
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Pasal 4 huruf g, Pasal 14, Pasal 16 ayat (1) Bertentangan dengan Pasal 18 ayat (2), (5), (6), Pasal 34 ayat (2), (3) UUD 1945
Inti Masalah : Bahwa ketentuan pasal-pasal tersebut diatas menurut Pemohon yang mendapat amanah konstitusional untuk melaksanakan urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintah daerah kabupaten dalam hal penanganan bidang kesehatan, penanggulangan masalah sosial dalam wilayah kabupaten/kota, penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya dalam rangka pelaksanaan asas otonomi dan tugas perbantuan yang seharusnya dapat ditetapkan dengan peraturan daerah sebagai hak/kewenangan konstitusional Pemohon, ternyata telah diabaikan oleh ketentuan pasal-pasal a quo, sehingga menimbulkan kerugian/kewenangan konstitusional terhadap pelaksanaan urusan wajib yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah dan tidak dapat dijalankan menurut prinsip otonomi yang seluas-luasnya. Hal ini menurut Pemohon tidak mempunyai kepastian, kemanfaatan dan keadilan
Status Perkara : Ditolak

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: