Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 01-11-2016
No. Perkara : 101/PUU-XIV/2016
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Pasal 4 huruf g, Pasal 14, Pasal 16 ayat (1) Bertentangan dengan Pasal 18 ayat (2), (5), (6), Pasal 34 ayat (2), (3) UUD 1945
Inti Masalah : Bahwa ketentuan pasal-pasal tersebut diatas menurut Pemohon yang mendapat amanah konstitusional untuk melaksanakan urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintah daerah kabupaten dalam hal penanganan bidang kesehatan, penanggulangan masalah sosial dalam wilayah kabupaten/kota, penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya dalam rangka pelaksanaan asas otonomi dan tugas perbantuan yang seharusnya dapat ditetapkan dengan peraturan daerah sebagai hak/kewenangan konstitusional Pemohon, ternyata telah diabaikan oleh ketentuan pasal-pasal a quo, sehingga menimbulkan kerugian/kewenangan konstitusional terhadap pelaksanaan urusan wajib yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah dan tidak dapat dijalankan menurut prinsip otonomi yang seluas-luasnya. Hal ini menurut Pemohon tidak mempunyai kepastian, kemanfaatan dan keadilan
Status Perkara : Ditolak

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


Keterangan DPR Persidangan


Keterangan Presiden Persidangan


Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


Produk Pasca Persidangan