Tanggal Registrasi | : | 29-11-2016 |
No. Perkara | : | 111/PUU-XV/2016 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 9 Bertentangan dengan Pembukaan UUD 1945, Pasal 28 D ayat (1), Pasal 28G ayat (1), Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Ketentuan Pasal 9 tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, menurut para Pemohon ketentuan pidana bagi PNS atau orang yang selain PNS yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu yang dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi. Pemohon terbukti tidak menyelewengkan atau menyalahgunakan uang negara malah sebaliknya menguntungkan negara tetapi dihukum berdasarkan UU Tipikor. Hal ini tidak adanya perlindungan dan kepastian hukum yang adil dan Pemohon merasa dihukum dengan UU yang tidak tepat. |
Status Perkara | : | Ditolak |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430