Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 11-11-2016
No. Perkara : 105/PUU-XV/2016
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan PP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Pasal 10 ayat (1), Pasal 47 UU 23/2004, Pasal 29 ayat (1) UU 48/2009 dan Pasal 7 ayat (2) huruh I UU 30/2014. Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 24 ayat (1), (2), Pasal 24C ayat (1), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1), Pasal 28I ayat (2) UUD 1945.
Inti Masalah : Ketentuan pasal-pasal tersebut, menurut para Pemohon putusan MK merupakan hukum yang wajib dipatuhi oleh siapapun dikarenakan MK merupakan bagian dari kekuasaan kehakiman yang bertujuan untuk menegakkan hukum dan keadilan. Makna mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final mengandung asas res judicata pro veritate habetur, asas erga ormes dan constitutional control yang harus dapat memberikan kepastian dan keadilan hukum dalam setiap putusannya. Dalam putusan MK belum ada aturan terkait dengan wewenang lembaga negara yang bersinggungan dengan lembaga negara lain. Kondiisi penegakan hukum seperti ini menimbulkan ketidakpastian hukum.
Status Perkara : Belum diputuskan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: