Tanggal Registrasi | : | 01-11-2016 |
No. Perkara | : | 99/PUU-XIV/2016 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 6, Pasal 57 ayat (7), Pasal 155 ayat (2) Bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D, Pasal 28G, Pasal 28I, Pasal 28J UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa ketentuan pasal-pasal tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional Pemohon, menurut Pemohon merasa reputasinya telah dirusak ketika klien/pengguna jasa menilai pendapat hukum yang Pemohon terbitkan terkait Upah Proses sengketa pemutusan hubungan kerja (PHK) yang terbit dari Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang tidak sah, dimana Pemohon menyatakan ketika Majelis Hakim menyatakan PKWT demi hukum berubah menjadi PKWT, maka Upah Proses menjadi hak pekerja, namun fakta faktual berkata lain karena berbagai kalangan hakim Pengadilan Hubungan Industrial maupun Hakim Agung terhadap PKWT yang telah melebihi 3 (tiga) tahun terus menerus tanpa terputus.Hal ini menurut Pemohon dapat menimbulkan multi tafsir dan tidak adanya kepastian hukum yang adil. |
Status Perkara | : | Tidak Dapat Diterima |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430